10 Hak Asasi dalam Ikatan Pernikahan yang Perlu Anda Ketahui

Wida Kriswanti | 16 Februari 2021 | 22:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kebanyakan pasangan menikah hanya fokus pada pemenuhan hak dan kewajiban seputar nafkah lahir dan batin dalam cakupan sempit. Selama uang bulanan dan hubungan badan masih terpenuhi, maka seolah hak dan kewajiban sudah terpenuhi. Padahal ada hak-hak lain yang sifatnya lebih luas namun harus sama terpenuhi.

Dilansir dari Psychology Today, terdapat 10 hak asasi yang perlu Anda ketahui sebagai bekal memasuki pernikahan. Dengan memahaminya, Anda setidaknya mengetahui kapan hubungan yang berjalan mulai terasa tidak benar. Daftarnya berikut ini.

1. Hak untuk merasa aman.

2. Hak untuk menetapkan batasan toleransi terkait perilaku pasangan. Mana yang masih oke, mana yang tidak.

3. Hak untuk menetapkan batasan atas perilaku yang melukai atau mengandung eksploitasi.

4. Hak untuk tetap memiliki privasi dan dihormati. Kata 'tidak' berarti tidak, tanpa tapi.

5. Hak untuk didengarkan dan mendengarkan.

6. Hak untuk merasa diakui secara emosional.

7. Hak untuk dihargai dan diapresiasi.

8. Hak untuk tidak diganggu secara emosi lewat perasaan bersalah, lewat ancaman, atau manipulasi.

9. Hak untuk terpenuhinya kebutuhan Anda.

10. Hak untuk diperlakukan dengan hormat, yang artinya tidak diperlakukan penuh emosi, penuh kekerasan, baik fisik maupun verbal.

Penulis : Wida Kriswanti
Editor: Wida Kriswanti
Berita Terkait